JAKARTA – Regulasi pemerintah yang mengatur kewajiban bagi maskapai penerbangan untuk membayar ganti rugi tunai kepada penumpang jika terjadi delay tampaknya menjadi sebuah peluang untuk industri asuransi di Indonesia maupun dunia.
Asuransi Zurich yang sudah menggarap travel insurance khususnya penerbangan luar negeri berencana akan masuk ke dalam segmen ini karena dilihat cukup potensial. Untuk menyesuaikannya, mereka berencana membuat produk travel insurance bagi domestik.
“Kita sedang lirik juga, kita sedang melihat kesana, karena ini juga potensial,” ungkap Chief Financial Officer PT Zurich Insurance Indonesia Jonni Setiadi ketika di temui wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (6/9/2011)
Dia menjelaskan untuk maskapai yang akan dimasuki nantinya adalah penerbangan lokal yang mempunyai jam terbang tinggi, namun dia masih enggan menyebutkan detail nama maskapainya. “Penerbangan lokal, nantilah,” tambahnya.
“Kita melihat ini sebagai suatu segmen pasar baru, dan Zurich pun berencana akan masuk dalam bisnis asuransi maskapai ini,” tegasnya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan akhirnya merealisasikan regulasi yang mengatur kewajiban bagi maskapai penerbangan untuk membayar ganti rugi tunai kepada penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay mengatakan, kewajiban bagi maskapai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Regulasi ini telah disahkan Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada Senin 8 Agustus lalu.
“Sudah disahkan sejak awal Agustus lalu dan sekarang ini kami tengah melakukan sosialisasi,” kata Herry di Jakarta belum lama ini.
Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa maskapai bertanggung jawab terhadap kerugian atas enam hal pokok yakni penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka; hilang atau rusaknya bagasi kabin; hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat; hilang, musnah, atau rusaknya kargo; keterlambatan angkutan udara; serta kerugian yang diderita pihak ketiga.
Herry menambahkan, ketentuan baru ini mewajibkan maskapai penerbangan untuk mengganti rugi tunai atas keterlambatan pesawat, ganti rugi korban meninggal dan cacat total, serta penggantian kerusakan dan kehilangan bagasi dan kargo.
sumber : okezone.com ditulis oleh Idris Rusadi Putra
Leave a Reply